Pages




0 Interview Xsis



Halo agan-agan dan agan wati.Nama saya Dwi Wicaksono, biasa dipanggil dwi/dewe/pucet. Di postingan kali ini saya akan menceritakan pengalaman saya ketika interview bootcamp Xsis. 
 
Jujur saja ketika saya mendaftar xsis, saya baru saja lulus dari kampus tercinta saya yaitu Gunadarma Dengan skill seadannya, saya minder untuk melamar pekerjaan karena kebanyakan perusahaan-perusahaan besar mencari orang-orang yang berpengalaman ataupun berskill. Kebetulan sekali ketika saya menganggur, ternyata ada panggilan interview XSIS di kampus saya. Langsung saja saya datang pada tanggal yang ditentukan. 

Ketika saya interview, Tahap awalnya yaitu, xsis akan mempresentasi tentang profile xsis serta apa saja yang dibutuhkan, dan dilakukan ketika bootcamp xsis. Tahap kedua yaitu tes psikologi, matematika dasar, logika pemrograman dasar seperti (perulangan, kondisi, sql dasar, dan html dasar). Tahap ketiga yaitu interview dengan user, pada tahap ini akan di uji secara langsung tentang logika pemrograman, matematika dasar, dan profil pribadi agan-agan. Interview ini dilakukan full seharian dari pagi hingga sore. Untuk pengumuman hasil seleksi biasanya 2 hari setelah interview. Dan alhamdulillah saya di terima di bootcamp xsis.

Oh iya, buat teman-teman yang Non IT dan minat di IT ga usah mikir-mikir boleh daftar engga? Tenang saja xsis menerima siapa saja yang mau mendaftar bootcamp, dari jurusan mana saja bisa kok.

Cukup sekian dari curhatan saya kali ini. Next time saya akan menceritakan tentang pengalaman saya selama bootcamp di xsis. Bagi yang mau daftar, goodluck ya interviewnya
[Read More...]


3 Pecah Blangko



Halo kawan-kawan saudara dan setanah air api dan udara gunadarma.Saya mau cerita tentang prosedur bagaimana pecah blanko di gunadarma dan berbagai masalah yang saya alami.

Awal-awal kita harus tau apa sih pecah blanko?

Pecah blanko adalah proses membagi pembayaran uang kuliah menjadi 2 tahap, yaitu cicil 1 dan cicil 2. Jadi agan bisa menyicil uang kuliah hanya dengan membayar setengah dari biaya kuliah agan, tapi tergantung  penjaga loketnya bisa setengahnya bisa lebih dikit.

Apa aja sih yang diperlukan untuk pecah blank?
Untuk pecah blanko , blanko yang ingin dipecah harus masih aktif. Klo misalnya sudah tidak aktif, bisa di perpanjang di tempat isi krs kampus E gedung 1. Agan juga perlu materai 6rb yang nantinya dipakai buat tanda tangan di surat perjanjian pecah blanko.

Prosedurnya gimana?
Bawa blanko yang ingin di pecah ke loket keuangan di kampus D41 no.25-28. Saran saya jika ingin pecah blanko, lakukan diawal-awal setelah blanko dibagikan. Karena masih sepi-sepinya, jika dilakukan di periode akhir-akhir pembayaran, biasanya ngantri panjang. Kalau ngantri panjang biasanya akan ada tumpukan blanko dan berkas-berkas didepan loket. Agan tumpukkan saja blanko agan ditumpukan blanko-blanko yang ada. Setelah seluruh blangko sudah di ambil, nanti loket akan memanggil satu-persatu , setelah nama agan dipanggil maka agan akan mendapatkan surat perjanjian pecah blanko. Surat perjanjian itu isinya berapa jumlah biaya cicil 1 dan cicil 2 serta keterangan agan dan alasan agan pecah blanko. jika sudah mengisikan surat perjanjian tersebut. Agan harus tanda tangan di atas materai 6000 di surat perjanjian tersebut. Lalu kembalikan lagi surat perjanjian tersebut ke lokat keuangan. Kalau benar-benar ramai, agan akan mengantri lagi untuk dipanggil. Setelah agan dipanggil, agan akan mendapatkan blanko cicil 1 dan cicil 2. Blanko cicil 1 adalah blanko yang benar-benar harus di bayar sebagai bukti untuk membuat krs. Sedangkan blanko cicil 2 bisa dibayar kapan saja selama blanko cicil 2 masih aktif, jika sudah tidak aktif agan bisa perpanjang blanko di kampus e gedung 1.


[Read More...]


1 IT Forensik



Abstrak
DFIF (Digital Forensics Investigation Framework )telah banyak berkembang sejak tahun 1995, namun belum ada DFIF standart yang digunakan oleh para penyidik (investigator). Penggunaan DFIF yang berbedabeda akan menyebabkan pembuktian yang dihasilkan sulit diukur dan dibandingkan. Sedangkan dalam kenyataannya  persidangan selalu melibatkan lebih dari satu pihak untuk pembuktikan sebuah fakta persidangan. Pengukuran dan pembandingan akan muncul ketika salah satu pihak tidak puas atas hasil pembuktian pihak yang lain. DFIF yang telah banyak berkembang tentu memiliki tujuan masing-masing. Namun belum adanya DFIF standart dari sekian banyak DFIF nyatanya juga menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu perlu adanya DFIF standart yang dapat mengakomodir DFIF yang telah hadir sebelumnya. Metode Sequential Logic merupakan metode yang memiliki keterikatan atas latar belakang masukan terhadap keluarannya. Metode ini memiliki karakteristik yang dapat merekam histori dari masukan, sehingga dapat diasumsikan metode tersebut dapat melihat urutan DFIF sebelumnya untuk membentuk DFIF yang baru. Penelitian ini menghasilkan DFIF baru yang diharapkan dapat menjadi standart metode penyelidikan para penyidik. DFIF  yang dihasilkan dalam penelitian ini disebut sebagai Integrated Digital Forensics Investigation Framework (IDFIF) dikarenakan telah memperhitungkan DFIF sebelumnya. DFIF yang telah ada sebelumnya dapat di akomodir IDFIF dengan menggunakan Metode Sequential Logic. 

Problem
Dalam menghasilkan suatu kerangka metode investigasi, seorang investigator harus melakukan suatu perubahan atau pembaruan dalam menghasilkan kerangka metode yang baru dan dijadikan standarisasi dalam melakukan  suatu metode penyelidikan antar sesama penyidik, agar tidak terjadi suatu hal yang saling bertolak belakang antar sesama penyidik dalam melakukan penyelidikan. 

Solusi
Penelitian pada paper tersebut menghasilkan metode investigasi yang diharapkan dapat menjadi standart metode penyelidikan DFIF  yang dihasilkan dalam penelitian tersebut sebagai Integrated Digital Forensics Investigation Framework (IDFIF) dikarenakan telah memperhitungkan DFIF sebelumnya. DFIF yang telah ada sebelumnya dapat di akomodir IDFIF dengan menggunakan Metode Sequential Logic. Metode Sequential Logic merupakan metode yang memiliki keterikatan atas latar belakang masukan terhadap keluarannya. Karakteristiknya yang dapat merekam histori dari masukan, sehingga dapat diasumsikan metode tersebut dapat melihat urutan DFIF sebelumnya untuk membentuk DFIF yang baru.

Metode DFIF dimulai pada tahun 2010, dan dapat dilihat pada tabel berikut ini.

IDFIF        = { Pre-Process→ Proactive→Reactive→Post-Process }
Dimana,
Pre-Process ={Notification→ Authorization→ Preparation}
Proactive = { Proactive Collection → Crime Scene Investigation→Proactive
 preservation→Proactive Analysis→Preliminary Report→Securing the Scene→Detection of  Incident / Crime}
dimana,
Proactive Collection = { Incident response volatile collection and Collection of Network Traces}
Crime  Scene Investigation = {Even triggering function & Communicating Shielding→ Documenting the Scene}
Reactive ={Identification→Collection & Acquisition→Preservation→Exami nation→Analysis→Presentation}
Dimana,
Identifiacation={Survey→Recognition}
Preservation={Tranportation→Storage}
Post-Process ={Conclusion→Reconstruction→ Dissemination}

Konstruksi tersebut dapat diilustrasikan pada gambar berikut :
Gambar  IDFIF Flow 

IDFIF ini terbagi menjadi empat tahapan yakni Pre-Process, Proactive, Reactive dan PostProcess.  Tahapan Pre-Process merupakan tahapan permulaan yang meliputi Notification yakni pemberitahuan pelaksanaan investigasi ataupun melaporkan adanya kejahatan kepada penegak hukum. Authorization merupakan tahapan 
mendapatkan hak akses terhadap barang bukti dan status hukum proses penyelidikan. Yang terkhir dari tahap ini adalah preparation yakni tahap persiapan yang meliputi ketersediaan alat, personil dan berbagai hal kebutuhan penyelidikan. 
Dalam tahapan Proactive terdapat tujuh tahapan pendukung yakni : 

a. Proactive Collecction merupakan tindakan cepat mengumpulkan barang bukti di tempat kejadian perkara. Tahapan ini termasuk Incident response volatile collection and Collection of Network Traces. Incident response volatile collection sendiri merupakan mekanisme penyelmatan dan pengumpulan barang bukti, terutama yang bersifat volatile. Sedangkan Collection of Network Traces adalah mekanisme pengumpulan barang bukti dan melacak rute sampai ke sumber barang bukti yang berada dalam jaringan. Tahapan ini juga memperhitungan keberlangsungan sistem dalam pelakasanaan pengumpulan barang buktinya. 

b. Crime Scene Investigation sendiri terdiri dari tiga tahapan pokok yakni Even triggering function & Communicating Shielding dan Documenting the Scene. Tujuan pokok dari tahapan ini adalah mengolah tempat kejadian perkara, mencari sumber pemicu kejadian, mencari sambungan komunikasi atau jaringan dan mendokumentasikan tempat kejadian dengan mengambil gambar setiap detail TKP.  

c. Proactive preservation ini adalah tahapan untuk meyimpan data/kegiatan yang mencurigakan melalui metode hashing. 

d. Proactive Analysis  adalah tahapan live analysis terhadap barang temuan dan membangun hipotesa awal  dari sebuah kejadian. 

e. Preliminary Report, merupakan pembuatan laporan awal atas kegiatan penyelidikan proaktif yang telah dilakukan.  

f. Securing the Scene di tahap ini dilakukan sebuah mekanisme  untuk mengamankan TKP dan melindungi integritas barang bukti. 

g. Detection of Incident / Crime, di tahap ini adalah tahap untuk memastikan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum berdasarkan premilinary report yang telah dibuat. Dari tahapan ini diputuskan penyelidikan cukup kuat untuk dilanjutkan atau tidak. 
Tahapan Reactive merupakan tahapan penyelidikan secara tradisional meliputi Identification, Collection & Acquisition, Preservation,  Examination, Analysis dan Presentation. Tahapan Post-Process merupakan tahap penutup investigasi. Tahapan ini mengolah barang bukti yang telah digunakan sebelumnya. Tahapan ini meliputi mengebalikan barang bukti pada pemiliknya, menyimpan barang bukti di tempat yang aman dan melakukan review  pada investigasi yang telah dilaksanakan sebagai perbaikan pada penyelidikan berikutnya.


Kesimpulan
Dalam DFIF (Digital Forensics Investigation Framework), harus mempunyai standarisasi secara bersama oleh para penyidik dalam pengembangan suatu DFIF. Agar tidak saling terjadi perbedaan pendapat dalam hal penyelidikan terutama dalam pengadilan. Metode sequential logic menurut saya sangat tepat dalam standarisasi penyidikan yang tepat, hal tersebut karena didukung oleh tujuh tahapan Proactive  yang diantaranya Proactive Collecction, Crime Scene Investigation, Proactive preservation, Proactive Analysis, Preliminary Report, Securing the Scene, Detection of Incident / Crime dan tahapan reactive meliputi Identification, Collection & Acquisition, Preservation,  Examination, Analysis dan Presentation.


SUMBER

Paper dari Yeni Dwi Rahayu, Yudi Prayudi. Membangun Integrated Digital Forensics Investigation Framework (IDFIF) Menggunakan Metode Sequential Logic
Paper dari Yunus Yusoff, Roslan Ismail and Zainuddin Hassan. Common Phases Of Computer Forensics Investigation Models
Paper dari Ritu Agarwal, Suvarna Kothari. Review of Digital Forensic Investigation Frameworks




[Read More...]


0 Etika Dan Profesi



ETIKA
Etika dalam bahasa Yunani Kuno “ethikos” yang berarti “timbul dari kebiasaan” adalah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standard penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik buruk dan tanggung jawab. [Wikipedia]

Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). [KBBI]

Beberapa pandangan terhadap etika:
Menurut beberapa pandangan, etika dapat dibagi menjadi : Etika Filosofis, yaitu etika yang lahir dari pandangan Filsafat, Etika Sosiologis yaitu Etika yang lahir dari pandangan Sosiologi, Etika Teologis yaitu etika yang ditinjau berdasarkan teologis.

a) Etika filosofis
Etika filosofis adalah etika yang dipandang dari sudut filsafat. Kata filosofis sendiri berasal dari kata “philosophis” yang asalnya dari bahasa Yunani yakni: “philos” yang berarti cinta, dan “sophia” yang berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Etika filosofis adalah etika yang menguraikan pokok-pokok etika atau moral menurut pandangan filsafat. Dalam filsafat yang diuraikan terbatas pada baik-buruk, masalah hak-kewajiban, maslah nilai-nilai moral secara mendasar. Disini ditinjau hubungan antara moral dan kemanusiaan secraa mendalam dengan menggunakan rasio sebagai dasar untuk menganalisa.

b) Etika teologis
Etika teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan ajaran-ajaran agama. Etika ini memandang semua perbuatan moral sebagai:
  1. Perbuatan-perbuatan yang mewujudkan kehendak Tuhan ataub sesuai dengan kehendak Tuhan.
  2. Perbuatan-perbuatan sbegai perwujudan cinta kasih kepada Tuhan
  3. Perbuatan-perbuatan sebagai penyerahan diri kepada Tuhan.
Orang beragama mempunyai keyakinan bahwa tidak mungkin moral itu dibangun tanpa agama atau tanpa menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan sehari-hari. Sumber pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab suci.

c) Etika sosiologis
Etika sosiologis berbeda dengan dua etika sebelumnya. Etika ini menitik beratkan pada keselamatan ataupun kesejahteraan hidup bermasyarakat. Etika sosiologis memandang etika sebagai alat mencapai keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Jadi etika sosiologis lebih menyibukkan diri dengan pembicaraan tentang bagaimana seharusnya seseorang menjalankan hidupnya dalam hubungannya dengan masyarakat.

d) Etika Diskriptif dan Etika Normatif
Dalam kaitan dengan nilai dan norma yang digumuli dalam etika ditemukan dua macam etika, yaitu :

1. Etika Diskriptif
Etika ini berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam kehidupan sebagai sesuatu yang bernilai. Etika ini berbicara tentang kenyataan sebagaimana adanya tentang nilai dan pola perilaku manusia sebagai suatu fakjta yang terkait dengan situasi dan realitas konkrit. Dengan demikian etika ini berbicara tentang realitas penghayatan nilau, namun tidak menilai. Etika ini hanya memaparkab, karenyanya dikatakan bersifat diskriptif. 

2. Etika Normatif
Etika ini berusaha untuk menetapkan sikap dan pola perilaku yang ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam bertindak. Jadi etika ini berbicara tentang norma-norma yang menuntun perilaku manusia serta memberi penilaian dan hiambauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana seharusnya Dengan. Demikian etika normatif memberikan petunjuk secara jelas bagaimana manusia harus hidup secara baik dan menghindari diri dari yang jelek.
Dalam pergaulan sehari-hari kita menemukan berbagai etika normative yang menjadi pedoman bagi manusia untuk bertindak. Norma-norma tersebut sekaligus menjadi dasar penilaian bagi manusia baik atau buruk, salah atau benar. Secara umum norma-norma tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu:

a) Norma khusus
Norma khusus adalah norma yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam kelompok/bidang tertentu. Seperti etika medis, etika kedokteran, etika lingkungan, eyika wahyu, aturan main catur, aturan main bola, dll. Di mana aturan tersebut hanya berlaku untuk bidang khusus dan tidak bisa mengatur semua bidang. Misal: aturan main catur hanya bisa dipakai untuk permainan catur dan tidak bisa dipakai untuk mengatur permainan bola.

b) Norma Umum
Norma umum justru sebaliknya karena norma umum bersifat universal, yang artinya berlaku luas tanpa membedakan kondisi atau situasi, kelompok orang tertentu. Secara umum norma umum dibagi menjadi tiga (3) bagian, yaitu :
  • Norma sopan santun; norma ini menyangkut aturan pola tingkah laku dan sikap lahiriah seperti tata cara berpakaian, cara bertamu, cara duduk, dll. Norma ini lebih berkaitan dengan tata cara lahiriah dalam pergaulan sehari-hari, amak penilaiannnya kurang mendalam karena hanya dilihat sekedar yang lahiriah.
  • Norma hukum; norma ini sangat tegas dituntut oleh masyarakat. Alasan ketegasan tuntutan ini karena demi kepentingan bersama. Dengan adanya berbagai macam peraturan, masyarakat mengharapkan mendapatkan keselamatan dan kesejahteraan bersama. Keberlakuan norma hukum dibandingkan dengan norma sopan santun lebih tegasdan lebih pasti karena disertai dengan jaminan, yakni hukuman terhadap orang yang melanggar norma ini. Norma hukum ini juga kurang berbobot karena hanya memberikan penilaian secara lahiriah saja, sehingga tidak mutlak menentukan moralitas seseorang.
  • Norma moral;norma ini mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral menjadi tolok ukur untuk menilai tindakan seseorang itu baik atau buruk, oleh karena ini bobot norma moral lebih tinggi dari norma sebelumnya. Norma ini tidak menilai manusia dari satus segi saja, melainkan dari segi manusia sebagai manusia. Dengan kata lain norma moral melihat manusia secara menyeluruh, dari seluruh kepribadiannya. Di sini terlihat secara jelas, penilannya lebih mendasar karena menekankan sikap manusia dalam menghadapi tugasnya, menghargai kehidupan manusia, dan menampilkan dirinya sebgai manusia dalam profesi yang diembannya. Norma moral ini memiliki kekhusunan yaitu :
1. Norma moral merupakan norma yang paling dasariah, karena langsung mengenai inti pribadi kita sebagai manusia.
2. Norma moral menegaskan kewajiban dasariah manusia dalam bentuk perintah atau larangan.
3. Norma moral merupakan norma yang berlaku umum
4. Norma moral mengarahkan perilaku manusia pada kesuburan dan kepenuhan hidupnya sebgai manusia.

d) Etika Deontologis
Istilah deontologis berasal dari kata Yunani yang berati kewajiban, etika ini menetapkan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Argumentasi dasar yang dipakai adalah bahwa suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari suatu tindakan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri baik pada dirinya sendiri.
Dari argumen di atas jelas bahwa etika ini menekankan motivasi, kemauan baik, dan watak yang kuat dari pelaku, lepas dari akibat yang ditimbulkan dari pelaku. Menanggapi hal ini Immanuel kant menegaskan dua hal:
  • Tidak ada hal di dunia yang bisa dianggap baik tanpa kualifikasi kecuali kemauan baik. Kepintaran, kearifan dan bakat lainnya bisa merugikn kalau tanpa didasari oleh kemauan baik. Oleh karena itu Kant mengakui bahwa kemauan ini merupakan syarat mutlak untuk memperoleh kebahagiaan.
  • Dengan menekankan kemauan yang baik tindakan yang baik adalah tindakan yang tidak saja sesuai dengan kewajiban, melainkan tindakan yang dijalankannya demi kewajiban. Sejalan dengan itu semua tindakan yang bertentangan dengan kewajiban sebagai tindakan yang baik bahkan walaupun tindakan itu dalam arti tertentu berguna, harus ditolak.
Namun, selain ada dua hal yang menegaskan etika tersebut, namun kita juga tidak bisa menutup mata pada dua keberatan yang ada yaitu:
  • Bagaimana bila seseorang dihadapkan pada dua perintah atau kewajiban moral dalam situasi yang sama, akan tetapi keduanya tidak bisa dilaksankan sekaligus, bahkan keduanya saling meniadakan.
  • Sesungguhnya etika seontologist tidak bisa mengelakkan pentingnya akibat dari suatu tindakan untuk menentukan apakah tindakan itu baik atau buruk.
c) Etika Teleologis
Teleologis berasal dari bahasa Yunani, yakni “telos” yang berati tujuan. Etika teleologis menjadikan tujuan menjadi ukuran untuk baik buruknya suatu tindakan. Dengan kata lain, suatu tindakan dinilai baik kalau bertujuan untuk mencapai sesuatu yang baik atau kalau akibat yang ditimbulkan baik. 

Profesi

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesikode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukumkedokterankeuanganmiliter, teknik desainer, tenaga pendidik. [Wikipedia]

CIRI-CIRI PROFESI :
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.


KODE ETIK PROFESI

Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat. Apabila anggota kelompok profesiitu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikanberdasarkan kekuasaannya sendiri.

Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.

Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

Hubungan antara Etika dan Profesi

Profesi adalah suatu pekerjaan yang memiliki keahlian khusus yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Sedangkan Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.

Karena profesi membutuhkan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi (etika) terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh setiap profesi. Dan adanya etika dalam profesi juga dapat menjaga masyarakat dari perbuatan yang melanggar moral yang dilakukan oleh suatu profesi.

Maka dari itu Etika digunakan sebagai acuan atau aturan yang digunakan sebagai pedoman untuk mengetahui mana yang baik dan yang buruk dalam profesi tersebut. Sebuah profesi yang didasarkan etika maka akan tercapainya sikap profesionalisme dalam melakukan pekerjaannya serta kepercayaan/kepuasan masyarakat.


[Read More...]


0 Tugas 3 Pengantar Telematika



Proses interaksi user dengan perangkat telekomunikasi agar dimenerti user dalam mengkases layanan telematika, 

Interaksi user dengan perangkat telekomunikasi adalah melalui sebuah interface yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat berinteraksi dengan komputer, sehingga manusia dalam  mengoperasikan komputer dan mendapatkan berbagai umpan balik yang ia perlukan selama ia bekerja pada sebuah sistem komputer. Para perancang interface manusia dan komputer merancang sistem komputer yang bersifat user friendly. Kita butuh Interaksi manusia komputer adalah agar kita lebih cepat dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. serta dapat membuat waktu pengerjaannya lebih cepat dan tidak membutuhkan banyak biaya dalam membuat suatu pekerjaan.

Proses-prosesnya yaitu :
  • Proses telekomunikasi diawali dengan komunikasi berupa pesan atau informasi dikirimkan kepada perangkat tujuan dari user.
  • Pada encoder, pesan atau informasi kemudian dikonversi ke dalam bentuk biner (bit) lalu di encode menjadi sinyal.
  • Sinyal selanjutnya dikirimkan melalui media yang sudah dipilih oleh transmisi.
  • Agar gangguan selama proses transmisi dapat diminimalisir maka dibutuhkan media transmisi seperti radio, coaxial, tembaga, dll.
  • Lalu stasiun penerima menerima sinyal.
  • Sinyal kemudia di decode ke dalam format biner (bit) yang selanjutnya diubah ke dalam pesan atau informasi asli agar dapat dibaca, didengar oleh perangkat penerima. 

Fungsi dasar hukum apabila ada penyalahgunaan telematika.

Adalah sebagai rambu-rambu hukum mengatur tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum. Dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan dalam hal terjadi persengketaan dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan bahkan korban atas aktivitas di dunia maya. Oleh karena itu UU ITE ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.  


Penyebab penyalahgunaan layanan telematika.

Penyebab penyalahgunaan fasilitas layanan telematika adalah semakin mudahnya untuk mengakses internet dan kurangnya pengawasan dari pemerintah menyebabkan makin maraknya penyalahgunaan dari fasilitas telematika. Adanya ajakan dari lingkungan sekitar, teman, atau maupun sebuah komunitas. Adanya kesempatan untuk melakukan penyalahangunaan layanan telematika. Dan kurang diimbangi dengan sistem keamanan layanan telematika yang kuat sehingga menimbulkan kesempatan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan layanan telematika seperti penyebaran virus, pencurian data, hacking, cracking, dll. Adanya ajakan dari lingkungan sekitar, teman, atau maupun sebuah komunitas. 

Contohnya :
Peretasan sebuah situs perusahaan Sony oleh sebuah kelompok yang mengatasnamakan GOP dan Lizard Squard, mempublikasikan hasil peretasannya kepada masyarakat luas melalui internet. 



[Read More...]


 
Animated Dragonica Star Glove Pointer







Return to top of page Copyright © 2010 | Platinum Theme Edited By Dwi Wicaksono