Pages




PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA





Pancasila sebagaimana dirumuskan oleh penggalinya adalah pandangan hidup yang muncul dalam mengenali realitas sosio-politik bangsa Indonesia. Pancasila adalah upaya dan muara yang paling mungkin untuk disepakati dari beragamnya aspek plural kehidupanQ masyarkata Indonesia. Rumusan Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea IV, terdiri atas lima sila, asas atau prinsip yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sedangkan secara entitas, Pancasila itu sendiri pada hakekatnya ia adalah nilai (Kaelan, 2002). Nilai atau value adalah sesuatu yang berharga, berguna bagi kehidupan manusia. Nilai memiliki sifat sebagai realitas yang abstrak, normatif dan berguna sebagai pendorong tindakan manusia. Kelima sila, asas atau prinsip Pancasila di atas dapat dikristalisasikan ke dalam lima nilai dasar yaitu nilai KeTuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.

Pancasila yang berisi lima nilai dasar itu ditetapkan oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia sejak tahun 1945 yaitu ketika ditetapkan Pembukaan UUD NRI oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Kedudukannya sebagai dasar negara dan ideologi nasional ini dikuatkan kembali melalui Ketetapan MPR RI No. XVIII/ MPR/1998 yang mencabut Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 sekaligus secara eksplisit menetapkan Pancasila sebagai dasar negara (Yudhoyono, 2006:xvi). Pancasila sebagai dasar negara berkonotasi yuridis, sedang Pancasila sebagai ideologi dikonotasikan sebagai program sosial politik (Mahfud MD, 1998 dalam Winarno, 2010). Pancasila telah menjadi dasar filsafat negara baik secara yuridis dan politis (Kaelan, 2007:12).

Pancasila sebagai dasar negara dapat ditinjau dari aspek filosofis dan yuridis. Dari aspek filosofis, Pancasila menjadi pijakan bagi penyelenggaraan bernegara yang dikristalisasikan dari nilai-nilainya. Dari apek yuridis, Pancasila sebagai dasar negara menjadi cita hukum (rechtside) yang harus dijadikan dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia. Politik pembangunan hukum di Indonesia dengan kerangka nilai Pancasila memiliki kaidah kaidah penuntunnya.

Pancasila sebagai sumber dan kaidah penuntun hukum itu selanjutnya dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum formal. Jalinan nilai nilai dasar Pancasila dijabarkan dalam aturan dasar (hukum dasar) yaitu UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasal yang mencakup berbagai segi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Aturan-aturan dasar dalam UUD 1945 selanjutnya dijabarkan lagi dalam undang-undang dan peraturan dibawahnya. Hieraki hukum Indonesia yang terbentuk ini berbentuk piramida yang dapat dilihat dan sejalan dengan Stufenbautheorie (teori jenjang norma) dari Hans Kelsen, dimana Pancasila sebagai Grundsnorm berada di luar sistem hukum, bersifat meta yuristic tetapi menjadi tempat bergantungnya norma hukum.

Pada posisinya sebagai ideologi nasional, nilai-nilai Pancasila difungsikan sebagai nilai bersama yang ideal dan nilai pemersatu. Hal ini sejalan dengan fungsi ideologi di masyarakat yaitu: Pertama, sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat. Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat (Ramlan Surbakti, 1999 dalam Winarno, 2010). Dalam kaitannya dengan yang pertama nilai dalam ideologi itu menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup bermasyarakat adalah untuk mencapai terwujudnya nilai-nilai dalam ideologi itu.

Sedangkan dalam kaitannya yang kedua, nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu serta nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Pancasila sebagai ideologi nasional ini dapat dipandang dari sisi filosofis dan politis. Dari aspek filosofis, nilai-nilai Pancasila menjadi dasar keyakinan tentang masyarakat yang dicita-citakan (fungsi pertama ideologi). Dari aspek politik Pancasila merupakan modus vivendi atau kesepakatan luhur yang mampu mempersatukan masyarakat Indonesia yang majemuk dalam satu nation state atas dasar prinsip persatuan (fungsi kedua ideologi). Pancasila menjadi nilai bersama atau nilai integratif yang amat diperlukan bagi masyarakat yang plural.

1. Pancasila Dalam Politik Pendidikan Nasional

Dalam konteks pendidikan nasional, tidak dapat dipungkiri bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa mengalami fluktuasi tafsiran dari setiap rezim yang berkuasa, bukan hanya masa orde baru yang selama ini kita anggap sebagai rezim yang paling getol memberikan tafsir tetapi juga sudah dimulai sejak rezim pemerintahan presiden Soekarno pada masa orde lama (Samsuri, 2009).

Pada tahun 1959/1960-an ketika gegap gempita Demokrasi Terpimpin begitu kuat di panggung politik ketika itu, telah diperkenalkan mata pelajaran Civics dalam dunia pendidikan Indonesia. Hal ini ditandai dengan adanya satu buku terbitan Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (PP&K) yang berjudul “Civics: Manusia Indonesia Baru,” karangan Mr. Soepardo, dkk. Materi buku itu berisi tentang Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia; Pancasila; UUD 1945; Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin; Konferensi Asia-Afrika, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Manifesto Politik; Laksana Malaikat; dan lampiran-lampiran Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Pidato Lahirnya Pancasila, Panca Wardana, dan Declaration of Human Rights; serta pidato-pidato lainnya dari Presiden Sukarno dalam “Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi” (Tubapi) (Muchson, 2004:30). Buku “Civics” dan Tubapi tersebut kemudian menjadi sumber utama mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah-sekolah, dengan ciri indoktrinasi yang sangat dominan.

Perkembangan berikutnya, mata pelajaran “Civics” yang kemudian diganti menjadi “Kewargaan Negara” pada 1962, pada Kurikulum 1968 ditetapkan secara resmi menjadi “Pendidikan Kewargaan Negara.” Di dalam kurikulum ini, penjabaran ideologi Pancasila sebagai pokok bahasan dianggap mengedepankan kajian tata negara dan sejarah perjuangan bangsa, sedangkan aspek moralnya belum nampak (Aman, dkk., 1982:11).

Pada masa orde baru, tafsir ideologis negara dalam bidang pendidikan mulai menampakkan kekuatannya ketika secara formal, GBHN 1973 menyebut perlunya: “Kurikulum di semua tingkat pendidikan …berisikan Pendidikan Moral Pancasila….” Apabila dicermati, nampak jelas bahwa Pancasila ditafsirkan dalam masing-masing pokok bahasan, sub pokok bahasan, dan bahan pengajaran, dengan nuansa Civics Kurikulum 1968.

Materi tafsir ideologi nasional dalam PMP makin indoktrinatif ketika MPR telah menetapkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). P4 ini mengharuskan setiap warga negara dan aparatur negara untuk melaksanakannya. Dalam lapangan pendidikan, P4 ini menjadi “roh” dan “mata air” dari mata pelajaran PMP sampai dengan diubah namanya menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pada Kurikulum 1994.

Istilah PPKn lebih dikuatkan dan ditegaskan dengan keluarnya keputusan Mendikbud No. 061/U/1993 tenang Kurikulum Pendidikan Dasar dan Kurikulum Sekolah Menengah Umum yang antara lain menyebutkan bahwa PPKn adalah mata pelajaran yang digunakan untuk wahana mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia.

Selama periode Orde Baru, pendidikan sebagai instrumen pembentukan karakter warga negara menampakkan wujudnya dalam standarisasi karakter warga negara. yang disajikan dalam mata pelajaran PMP dan atau PPKn dengan memasukan secara membabi-buta tafsir Pancasila menurut P4. Pancasila direduksi menjadi 36 butir tafsir pengamalan nilai-nilai Pancasila. P4 inilah yang kemudian menjadi keharusan pedoman atau arah tingkah laku warga negara.

Meskipun Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 Pasal 1 menjelaskan bahwa “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila tidak merupakan tafsir Pancasila sebagai Dasar Negara sebagaimana tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh dan Penjelasannya,” tetapi P4 menjadi kelihatan lebih penting dari Pancasila itu sendiri. Lebih jauh, P4 dan Pancasila menjadi “kata sakti” dalam segenap kesempatan pejabat dari tingkat pusat hingga lokal dalam forum-forum formal maupun non formal (Samsuri, 2009).

Dari gambaran tersebut, nilai-nilai yang menjadi materi pokok pembelajaran PMP ataupun PPKn berasal dari “atas” (rejim yang sedang berkuasa), bukan dari kehendak masyarakat pendidikan (arus bawah). Konsekuensinya nilai-nilai yang menjadi model materi pembelajaran pun cenderung hipokrit dan jauh dari aspirasi ilmiah (keilmuan), sehingga PMP ataupun PPKn terkesan tidak jauh beda dengan mata pelajaran Civics atau pun Kewargaan Negara pada masa rejim Soekarno 1960an (Samsuri, 2009).

Dewasa ini, sejalan dengan berlakunya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka mata pelajaran PPKn diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Dalam Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang standar isi, mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan diartikan sebagai Mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Permendiknas RI No. 22 Tahun 2006).
Tujuan Ppkn ini adalah untuk mewujudkan para siswa untuk memiliki kemampuan:
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Lampiran Permendiknas RI No. 22 Tahun 2006:272, 280, 287).

Untuk mencapai tujuan pembelajaran PKn tersebut, delapan materi pokok standar isi mata pelajaran PKn di Indonesia untuk satuan pendidikan dasar dan menengah memuat komponen sebagai berikut: (1) Persatuan dan Kesatuan Bangsa; (2) Norma, Hukum dan Peraturan; (3) Hak Asasi Manusia; (4) Kebutuhan Warga Negara; (5) Konstitusi Negara; (6) Kekuasan dan Politik; (7) Pancasila; dan, (8) Globalisasi. Menurut Samsuri (2011), jika dipilah-pilah dari kedelapan materi pokok ke dalam standar kompetensi dan kompetensi dasarnya, maka dimensi pembelajarannya mencakup aspek kajian (1) Politik Ketatanegaraan; (2) Hukum dan Konstitusi; dan, (3) Nilai Moral Pancasila. Sedangkan untuk materi tentang Pancasila menurut ketentuan standar isi tersebut dijabarkan ke dalam beberapa sub materi, yaitu: (1) Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, (2) Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, (3) Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dan (4) Pancasila sebagai ideologi terbuka.

Pada jenjang perguruan tinggi, pernah ada mata kuliah Manipol dan USDEK, Pancasila dan UUD 1945 (sekitar tahun 1960-an), Filsafat Pancasila (tahun 1970-an sampai sekarang), Pendidikan Kewiraan (1989-1990-an) dan Pendidikan Kewarganegaraan (2000 sampai sekarang). Proses pembelajaran Pendidikan Pancasila yang dijadikan rujukan dalam proses pembudayaan nilai-nilai Pancasila di kalangan mahasiswa cenderung bersifat indoktrinatif yang hanya menyentuh aspek kognitif sedangkan aspek sikap dan perilaku belum tersentuh (Cipto, at all, 2002:ix).

Substansi mata kuliah Ke¬wira¬an sebagai pendidikan bela negara direvisi dan selanjutnya namanya diganti menjadi PKn berdasarkan Kepu¬tusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum. Substansi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan makin disempurnakan dengan keluarnya Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 dan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Menurut Pasal 3 Keputusan Dirjen Dikti tersebut, PKn dirancang untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Sedangkan dalam Pasal 4 Keputusan Dirjen Dikti tersebut menyebutkan bahwa tujuan PKn di perguruan tinggi adalah sebagai berikut:
1. Dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara terdidik dalam kehidupannya selaku warga negara republik Indonesia yang bertanggung jawab.
2. Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional secara kritis dan bertanggung jawab.
3. Mempupuk sikap dan perilaku yang sesuai denan nilai-nilai kejuangan serta patriotisme yang cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 obyek pembahasan¬ Pendidikan kewarganegaraan ialah: Filsafat Pencasila, Identitas Nasional, Negara dan Konstitusi, Demokrasi Indonesia, HAM dan Rule of Law, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Geopolitik Indonesia, dan Geostrategi Indonesia. Dengan demikian, jika dicermati pendidikan kewarganearaan di perguruan tinggi memuat kajian Pancasila yaitu dalam bab Filsafat Pancasila yang dikembangkan menjadi beberapa sub bab.











2. Pembudayaan Nilai-nilai Pancasila melalui Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan kajian Pancasila dalam politik pendidikan di atas, kita menemukan bahwa proses pembudayaan nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan melalui pembelajaran PKn. Secara umum hasil-hasil penelitian tentang PKn di berbagai negara sesungguhnya menyimpulkan bahwa PKn mengarahkan warga negara itu untuk mendalami kembali nilai-nilai dasar, sejarah, dan masa depan bangsa bersangkutan sesuai dengan nilai-nilai paling fundamental yang dianut bangsa bersangkutan.

Dari perspektif teori fungsionalisme struktural, sebuah negara bangsa yang majemuk seperti Indonesia membutuhkan nilai bersama yang dapat dijadikan nilai pengikat integrasi (integrative value), titik temu (common denominator), jati diri bangsa (national identity) dan sekaligus nilai yang dianggap baik untuk diwujudkan (ideal value). Nilai bersama ini tidak hanya diterima tetapi juga dihayati. Dalam pandangan teori kewarganegaraan communitarian, sebuah komunitas politik bertanggung jawab memelihara nilai-nilai bersama (common values) tersebut dalam rangka mengarahkan individu (Winarno, 2010). Melalui Ppkn nilai-nilai bersama yang merupakan komitmen sebuah komunitas diinternalisasikan sehingga tumbuh penghayatan terhadapnya.

Dalam kepustakaan asing ada dua istilah teknis yang dapat diterjemahkan menjadi pendidikan kewarganegaraan yakni civic education dan citizenship education. Cogan (1999:4) mengartikan civic education sebagai “…the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives”, atau suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatn¬ya. Sedangkan citizenship education atau education for citizenship oleh Cogan (1999:4) digunakan sebagai istilah yang memiliki pengertian yang lebih luas yang mencakup “…both these in-school experiences as well as out-of school or non-formal/informal learning which takes place in the family, the religious organization, community organizations, the media,etc which help to shape the totali¬ty of the citizen”.

Di sisi lain, David Kerr (1999) mengemukakan bahwa Citizenship or Civics Education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (through schooling, teaching and learning) in that preparatory process. (Kerr, 1999:2) atau PKn dirumuskan secara luas mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran, dan belajar dalam proses penyiapan warganegara tersebut.

Dari pendapat di atas, dapat dikemukakan bahwa istilah citizenship education lebih luas cakupan pengertiannya daripada civic education. Dengan cakupan yang luas ini maka citizenship education meliputi di dalamnya PKn dalam arti khusus (civic education). Citizenship education sebagai proses pendidikan dalam rangka menyiapkan warga negara muda akan hak-hak, peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, sedang civic education adalah citizenship education yang dilakukan melalui persekolahan.

Untuk konteks di Indonesia, citizenship education atau civic education dalam arti luas oleh beberapa pakar diterjemahkan dengan istilah pendidikan kewarganegaraan (Somantri, 2001; Winataputra, 2001) atau pendidikan kewargaan (Azra, 2002). Secara terminologis, PKn diartikan sebagai pendidikan politik yang yang fokus materinya peranan warga negara dalam kehidupan bernegara yang kesemuanya itu diproses dalam rangka untuk membina peranan tersebut sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945 agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (Cholisin, 2000 dalam Samsuri, 2011).

Dilihat secara yuridis, kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi wajib memuat PKn yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pasal 37 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa “kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a) Pendidikan Agama, b) Pendidikan Kewarganegaraan, c) Bahasa…” dan “kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: a) Pendidikan Agama; b) Pendidikan Kewarganegaraan; c) Bahasa.” Dengan demikian, secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan yang kuat untuk dibelajarkan kepada setiap warga negara.

Sekaitan dengan penanaman nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan kewarganegaraan, Arief Rahman, Duta UNESCO untuk Indonesia sekaligus pengamat pendidikan mengemukakan bahwa penanaman ideologi Pancasila saat ini dapat diterapkan melalui Pendidikan Kewarganegaraan (anonim, 2011). Namun lebih lanjut ia mengemukakan bahwa agar ideologi tersebut dapat berjalan maksimal maka perlu diperhatikan proses pembelajarannya. Dalam setiap proses pembelajaran harus meliputi tiga aspek, yakni kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotor (pengalaman). Begitu pula dengan penanaman ideologi Pancasila dalam pelajaran pendidikan Kewarganegaraan, ketiga aspek tersebut harus dijalankan secara seimbang (anonim, 2011).














Agama merupakan pandangan dan pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hidup berorganisasi. Pancasila juga merupakan pedoman dalam semua segi kehidupan berbangsa dan bernegara di indonesia. Apakah itu tidak berarti meng-agama-kan Pancasila??


 
Menurut saya Pancasila dan Agama secara garis besar memiliki kesamaan, yaitu keduanya merupakan pedoman dalam kehidupan. Tetapi secara khusus kedua pedoman ini jauh berbeda sudut pandangnya. Pancasila adalah sumber dari gagasan mengenai wujud masyarakan indonesia, yang menjamin kesentosaan dan memberikan kesejahteraan lahir dan batin. Pancasila dipergunakan sebagai pegangan hidup bangsa, penjelmaan falsafah hidup bangsa dalam pelaksanaan hidup sehari-hari. Semua tingkah laku dan tindakan / perbuatan setiap warga negara indonesia wajib mengamalkan dan mencerminkan pancaran Pancasila.pancasila pun adalah pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sedangkan agama adalah pedoman hidup kita yang khususnya berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-hari. Harus disadari bahwa kebenaran yang dapat dicapai oleh kita adalah kebenaran yang masih reklatif tidah absolute atau mutlak. Tidak semua manusia mengakui bahwa dia mempunyai agaman, agama adalah wahyu atau karunia dari sang pencipta kepada kita. Agama adalah kepercayaan, keyakinan bahwa kita adalah makhluk yang di ciptakan oleh sang pencipta, agama pun tidak hanya sebatasa status. Melainkan di terapkan untuk mengatur tindakan-tindakan yang tidak baik, meluruskan yang salah menjadi yang benar.
Pendapat yang mengatakan bahwa "menjadikan pancasila sebagai ideologi merupakan sebuah bentuk mengagamakan pancasila" dapat dibantah karena bangsa ini memilki kebebasan untuk menterjemahkan Pancasila itu sendiri, untuk menyederhanakan Ideologi hanya sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila bukanlah agama karena kesederhanaan dan keumuman nilai-nilai yang terdapat di dalamnya, sedangkan agama sangatlah kompleks untuk diterjemahkan dan nilai-nilainya yang bersifat khusus bagi penganutnya, sedangkan pancasila menjadi sebuah nilai-nilai umum yang berlaku bagi seluruh rakyatIndonesia, apapun latar belakang agamanya.
Pancasila berbicara tentang kebaikan, sedangkan agama berbicara tentang kebenaran. Adakalanya kebaikan menjadi bagian dari kebenaran dan sebaliknya. Namun, tetap terdapat bagian dari kebenaran yang tidak dapat tersentuh oleh nilai kebaikan, begitupun sebaliknya, tidak semua nilai kebaikan merupakan kebenaran.


Kesimpulan : Agama digunakan sebagai tolak ukur dalam bernegara dan berbangsa,  Sebagai Pedoman Hidup Beragama Kita,dan bersifat khusus bagipenganutnya. Mengatur tindakan baik dan meluruskan yang salah menjadi yang benar. Namun Pancasila digunakan sebagai pedoman Negara dan Bangsa,  menjadi sebuah nilai-nilai umum yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, Apapun Latar Belakang Agamanya.
[Read More...]


Tugas Menganalisis Skripsi



MENGANALISIS
SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS E-COMMERCE DENGAN PHP DAN MYSQL PADA EURO SPORT MADIUN


BAB I


A. Latar Belakang

Euro Sport adalah sebuah toko yang bergerak dibidang penjualan alat-alat olahraga, aksesoris olahraga.Toko ini memiliki pelanggan yang tersebar di dalam kota maupun di luar kota madiun dan telah menggunakan teknologi komputer untuk mendukung operasinya, tetapi sistem computerized masih terbatas dalam office automation untuk mendukung pemrosesan data, transaksi, operasi bisnis dan belum memanfaatkan teknologi internet dalam hal ini E-Commerce untuk mendukung kemajuan pemasaran bisnis.

B. Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang, rumusan masalah untuk mencapai solusinya adalah bagaimana menyajikan sistem informasi pemesanan yang baik sehingga dapat memuaskan konsumen.

C. Batasan Masalah
  1. Penyajian sistem informasi meliputi informasi jenis produk dengan fasilitas informasi pemesanan, konfirmasi pembayaran dan cek produk.
  2. Program yang digunakan untuk perancangan website adalah Php dan Mysql.
D. Tujuan Penelitian
  1. Menampilkan informasi mengenai produk terbaru.
  2. Menghasilkan rancangan sistem informasi pemasaran berbasis website.
  3. Menghasilkan halaman admin yang akan digunakan untuk maintenance website.
E. Manfaat Penelitian
  1. Meningkatkan dan memperluas penjualan produk.
  2. Membantu promosi melalui sarana internet.
  3. Memberikan kemudahan kepada para pelanggan dalam memperoleh informasi, melakukan transaksi atau pemesanan secara online.
    F. Metodologi

    Metode penelitian yang digunakan adalah :

    1. Metodologi Analisis terdiri atas :
    • Penelitian
    • Analisis terhadap temuan dari penelitian
    • Studi Pustaka
    • Identifikasi persyaratan sistem

    2. Metodologi Perancangan
    • Rancangan database.
    • Pembuatan struktur menu.
    • Pembuatan spesifikasi database.
    • Pembuatan tampilan layar.
    BAB II

    LANDASAN TEORI

    Berisi tentang uraian-uraian seputar sistem informasi dan sistem database ditinjau dari sudut teori perancangan sistem yang merupakan konsep dasar sistem informasi yang akan dipergunakan pada bagian pembahasan.

    BAB III

    ANALISA DAN PERANCANGAN SISTEM

    Berisi tentang perencanaan model dan perancangan pembuatan program aplikasi. Diantaranya mengenai perancangan sistem dan perancangan pembuatan database.

    BAB IV

    IMPLEMENTASI PROGRAM

    Bab ini membahas analisa data dan pengujian kinerja program yang telah dibuat. Penganalisaan menyangkut struktur program. Kinerja program dan mekanisme jalannya program

    BAB V

    PENUTUP

    Pada bab ini berisi kesimpulan-kesimpulan yang didapat dalam pengembangan sistem dari rumusan masalah-masalah yang dibahas serta saran-saran untuk perbaikan sistem aplikasi, sehingga sistem yang baru bisa lebih baik.






    Daftar Pustaka

    Judul Skripsi 

    SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS E-COMMERCE DENGAN PHP DAN MYSQL PADA EURO SPORT MADIUN
    [Read More...]


    IOS VS ANDROID



    1.   Layar yang lebih besar

    Salah satu hal yang menjadi pembeda antara Android dan iPhone adalah pihak yang mengembangkan perangkat. Hanya Apple sendiri yang mengembangkan iPhone, sedangkan Android tampak seperti proyek "keroyokan" semua vendor. 

    Hal tersebut tentu mendatangkan keuntungan bagi Android dari sisi desain perangkat. Dengan begitu banyaknya vendor yang mengembangkan perangkat berbasis Android, akan semakin banyak pula model-model ponsel Android yang dilahirkan.  

    Ponsel-ponsel ini pun akhirnya hadir dalam berbagai ukuran layar. Ponsel berbasis Android memiliki ukuran layar yang variatif, antara 3 inci hingga 7 inci. Sebagian besar perangkat Android sudah dirilis dengan bentang layar lebih dari 4 inci.

    Sementara itu, iPhone hingga saat ini hanya memiliki dua ukuran layar, yaitu 3,5 inci (iPhone generasi pertama hingga 4S) dan 4 inci (iPhone 5).

    Untuk urusan layar, Android memang bisa menyombongkan diri dengan mengatakan, "Perangkat-perangkat kami memiliki layar dengan ukuran lebih besar dari iPhone".



    2.    Dukungan terhadap kartu SD

    Hanya ada empat kapasitas yang tersedia untuk perangkat iPhone, yaitu 8, 16, 32, dan 64 GB. Keempat kapasitas tersebut adalah harga mati karena iPhone tidak menyediakan slot kartu SD. Artinya, pengguna tidak bisa menambahkan kartu memori untuk memperluas kapasitasnya.

    Berbeda dari iPhone, mayoritas perangkat berbasis Android sudah dilengkapi dengan dukungan kartu memori ini. Misalnya, apabila kapasitas media internal sebuah perangkat sebesar 64 GB dan ia mendukung kartu memori 64 GB, produk tersebut secara total memiliki kapasitas penyimpanan sebesar 128 GB.




    3.   Bisa ganti baterai

    Desain unibody iPhone memang keren. Namun, desain ini membuat komponen baterai tidak bisa dibongkar pasang. Artinya, apabila ada kerusakan atau baterai mulai "bocor", pengguna tidak bisa mengganti sendiri komponen tersebut. 

    Sebagian besar produk Android dilengkapi dengan kemampuan untuk menukar baterai. Ya, memang ada beberapa perangkat yang tidak bisa ditukar baterainya karena menggunakan desain unibody. Namun, desain tersebut hanya dimiliki oleh sebagian kecil perangkat.




    4. Kustomisasi Layar dengan Widget, Aplikasi, dan Wallpaper Animasi.

    iOS, sistem operasi yang digunakan di perangkat iPhone, telah memiliki pakemnya sendiri. Pengguna tidak bisa mengutak-atik layar home dengan menambahkan shortcut aplikasi di bagian tersebut. Pengguna juga tidak bisa memasukkan wallpaper bergerak alias animasi.


    Sementara pengguna Android memiliki lebih banyak kebebasan untuk melakukan kustomisasi. Pengguna bisa menambahkan widget, semacam shortcut yang memungkinkan pengguna untuk menggunakan fitur dari sebuah aplikasi tanpa harus membukanya, di layar home. Ia juga mendukung wallpaper dalam bentuk animasi dan layar home bisa ditambahkan dengan berbagai shortcut aplikasi.


    5.   Aplikasi peta digital yang lebih baik

    Tidak bisa dipungkiri, aplikasi Google Maps jauh lebih baik dibandingkan Apple Maps. Google Maps dapat menampilkan data yang lebih akurat dibandingkan aplikasi peta buatan Apple ini.

    Memang para pengguna iPhone bisa mengunduh aplikasi Google Maps melalui App Store. Namun, pengguna Android sudah langsung menikmati aplikasi tersebut, tanpa harus mengunduhnya terlebih dahulu.




    6.   Android menggunakan charger USB standar

    iPhone 5 hadir dengan port charger yang berbeda dari generasi pendahulunya, dari 30 pin menjadi hanya 8 pin. Hal ini akan merepotkan orang yang memiliki berbagai perangkat mobile Apple. Bayangkan, bagaimana jika pengguna ini membawa iPhone generasi lama, iPad generasi 2, dan juga iPhone 5. Tentunya, ia harus membawa dua jenis charger sekaligus.

    Hal tersebut berbeda dari pengguna Android. Rata-rata, jenis charger yang digunakan sama, yaitu micro USB. Pengguna hanya perlu membawa satu jenis charger untuk mengisi daya berbagai jenis ponsel.


    7.   Sinkronisasi data Google yang sangat mudah

    Para pengguna Android cukup memasukkan akun Google mereka ke ponsel dan secara otomatis semua aplikasi Google akan melakukan sinkronisasi. Ponsel secara otomatis akan mengunduh inbox di Gmail, data bookmark secara langsung berpindah ke Chrome di ponsel, dan masih banyak lagi kemudahan lainnya.

    Sementara itu, pengguna iPhone harus memasukkan data akun satu per satu ke masing-masing aplikasi Google.

    Sumber :

    [Read More...]


    Manusia VS Robot



    DEFINISI ROBOT
            Robot merupakan sesuatu yang tidak asing lagi di dengar , dan merupakan suatu benda, alat yang sangat popular di masyarakat .namun pengertian robot itu bermacam macam. menurut orang dari sudut pandang yang berbeda. Ada yang mendefinisian bahwa robot itu adalah mesin yang berbentuk manusia dengan memiliki kemampuan aktifitas seperti manusia seperti berjalan , berlari dll. Tetapi ada juga orang yang mendefinisikan robot hanya mesin yang membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan contohnya dalam industry
    1.      Pada kamus Webster robot adalah “An automatic device that performs function ordinarily ascribed to human beings”
    2.      Pada kamus Oxford dapat diperoleh pengertian robot adalah A machine capable of carrying out a complex series of actions automatically, especially one programmed by a computer.
    3.      Robot institute of America mendefinisikan arti robot  sebagai berikut “A reprogammable multifunctional manipulator designed to move materials, parts, tools or other specialized devices through variable programmed motions for the performance of a variety of tasks”.
    4.      International Standard Organization (ISO 8373) mendefinisikan robot sebagai:“An automatically controlled, reprogrammable, multipurpose, manipulator programmable in three or more axes, which may be either fixed in place or mobile for use in industrial automation applications”.
    5.      Menurut Encyclopaedia Britannica robot adalah “mesin otomatis dioperasikan yang menggantikan tenaga manusia, meskipun mungkin tidak menyerupai manusia dalam penampilan atau melakukan fungsi dalam cara yang mirip manusia”.
    6.      Merriam-Webster menggambarkan robot sebagai “mesin yang terlihat seperti manusia dan melakukan tindakan berbagai kompleks (seperti berjalan atau berbicara) dari seorang manusia”, atau “perangkat yang secara otomatis melakukan tugas-tugas sering berulang rumit”, atau “mekanisme kontrol otomatis dipandu oleh”
    7.      Joseph Engelberger , pelopor dalam robotika industri, pernah mengatakan: “Saya tidak dapat menentukan robot, tapi aku tahu satu ketika saya melihat satu “.
    8.      Pengertian robot menurut Wikipedia Robot adalah sebuah agen cerdas mekanis atau virtual yang dapat melakukan tugas secara otomatis atau dengan bimbingan, biasanya dengan remote control. Dalam prakteknya robot biasanya merupakanmesin elektro-mekanis yang dipandu oleh komputer dan pemrograman elektronik. Robot dapat otonom , semi-otonom atau dikendalikan dari jauh. Robot berkisar dari humanoids.
    Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa robot merupakan benda yang rumit dan unik yang memiliki fungsi untuk menggantikan tenaga manusia dalam bidang apa saja termasuk industry. Sehingga mempercepat tugas serta kebutuhan manusia. Meskipun robot memiliki banyak definisi dan tidak ada definisi robot tunggal benar namun robot secara keseluruhan memiliiki ciri-ciri yang sama. Ciri-ciri itu adalah robot pasti akan melakukan kontak fisik pada robot itu sendiri yaitu bergerak, dibutuhkan program-program untuk menjalankan suatu perintah yang di ajukan kepada robot sehingga dapat menjalankan suatu tugas tertentu. Dengan menerima program yang sudah di rancang akan memungkinkan robot memilik indra terhadap rangsangan luar. Contohnya memiliki sensor infrared, menjauhi sisi terang, dll.

    BERAWAL DARI SEBUAH CERPEN
    Sejak kapan manusia mengenal robot? Konon kabarnya, istilah robot pertama kali dipopulerkan tahun 1942. Sebenarnya istilah robot sudah digunakan oleh Karel Capek, seorang penulis drama dari Cekoslovakia. Cerpen itu bercerita tentang robot therapy. Terinspirasi pada cerpen Runaround, Joseph Weizenbaum, seorang profesor di Institut Massachusetts, membuat program Eliza pada tahun 1966. Ada sekitar 240 baris kode yang dibuat oleh Weizenbaum untuk mensimulasikan sebuah psikotherapy.
    Ternyata bukan hanya Prof. Weizenbaum saja yang terobsesi dengan cerpen Runaround hasil karya Asimov itu. Sepuluh tahun sebelum Prof. Weizenbaum membuat program Elilza, George Devol dan Joseph Engelberger sudah lebih dulu membahas tentang pembuatan robot berdasarkan ide cerita dari cerpen Runaround tersebut. Mereka berdua selanjutnya mendirikan perusahaan yang diberi nama Unimation, singkatan dari istilah Universal Automation. Unimation menjadi perusahaan pertama di dunia yang menghasilkan robot secara komersial. Bahkan kabarnya perusahaan ini sampai sekarang masih terus berproduksi.

    PERIODE TEKNOLOGI ROBOT
    Meskipun ada sebagian yang mungkin tidak bisa didefinisikan sebagai robot, tapi hasil-hasil pencipataan yang disusun berdasarkan urutan kurun waktu dibawah ini dianggap sebagai perkembangan dari cikal bakal teknologi robot.
    1.      Tahun 270 sebelem masehi, Ctesibus, pada jaman Yunani kuno telah membuat organ-organ dan jam air yang dapat membuat gerakan-gerakan tertentu.
    2.      Tahun 1818, Mary Shelley menulis novel “Frankenstein” yang terkenal dan menyeramkan itu. Cerita tentang manusia yang diciptakan oleh Dr Frankenstein.
    3.      Tahun 1921, Istilah “Robot” pertama kali digunakan dalam sebuah drama berjudul “RUR” atau “Rossum’s Universal Robot” yang ditulis oleh penulis dari Ceko, Karel Capek. Secara sederhana drama ini mengkisahkan tentang manusia yang membuat robot dan pada akhirnya robot itu membunuh manusia yang membuatnya.
    4.      Tahun 1941, penulis fiksi ilmiah Isaac Asimov pertama kali menggunakan kata “Robot” untuk menggambarkan teknologi robot dan meramalkan munculnya robot industri yang kuat.
    5.      Tahun 1942, Asimov menulis “Runaround”, cerita tentang robot dan memperkenal “Tiga Hukum Robot”.
    6.      Tahun 1948, Cybernetics”, sebuah hasil tulisan tentang pengaruh pada kecerdasan buatan yang diterbitkan oleh Norbert Wiener. Pada masa itu juga seorang perintis teknologi robot di Inggris, William Grey Walter menciptakan robot sederhana yang diberi nama Elmer dan Elsie yang meniru perilaku manusia hidup dengan menggunakan elektronik.
    7.      George Devol dan Joseph Engleberger menciptakan robot lengan yang diprogram untuk pertama kalinya dan menciptakan istilah Universal Otomasi untuk pertama kalinya juga.
    8.      Tahun 1956, George Devol dan Joseph Engelberger membentuk perusahaan penghasil robot pertama di dunia. Pada tahun ini juga sebuah robot elektronik berbentuk tupai dan diberi nama Squee diciptakan.
    9.      Tahun 1959, Computer Assisted Manufacturingg telah didemonstrasikan di Laboratorium Servomechanisms di MIT.
    10.  Tahun 1961, robot industri pertama diperagakan di pabrik mobil General Motors di New Jersey. Robot itu dinamakan UNIMATE.
    11.  Tahun 1963, robot lengan buatan yang dikontrol oleh computer pertama  kali dirancang. Lengan (tangan) robot ini dirancang sebagai alat bagi penyandang cacat dengan kelengkapan enam sendi yang memberikan fleksibilitas lengan manusia.
    12.  Tahun 1965, pembuatan system canggih yang pertama dan disebut DENDRAL. Program ini dirancang untuk melaksanakan akumulasi pengetahuan dari subjek ahli.
    13.  Tahun 1968, Marvin Minsky membuat lengan tentakel yang dinamakan Octopus.
    14.  Tahun 1969, pembuatan lengan Stanford yang digerakkan oleh tenaga listrik. Lengan robot ini dikendalikan oleh komputer.
    15.  Tahun 1970, kemunculan robot Shakey yang disebut-sebut sebagai mobile robot yang pertama yang dikendalikan oleh kecerdasan buatan. Robot ini dibuat oleh SRI International.
    16.  Tahun 1974, perancangan lengan robot yang bekerja berdasarkan umpan balik dan sensor tekanan. Robot yang disebut dengan nama Silver Arm ini digunakan untuk perakitan komponen-komponen di bidang industry.
    17.  Tahun 1979, pertama kalinya didemonstrasikan kemampuan sebuah robot yang berlalu lalang di dalam sebuah ruangan yang penuh dengan kursi. Robot yang diberi nama Stanford ini dapat menghindari menabrak kursi-kursi yang diletakkan secara acak di ruangan tersebut. Robot ini dilengkapi dengan kamera yang menyampaikan gambar medan laluan ke komputer. Selanjutnya komputer memperhitungkan jarak benda dan hambatan yang ada pada medan.
    Dari sejarah di atas dapat di simpulkan bahwa robot berkembang pesat dengan cepat. Sehingga pada saat ini robot banyak yang berguna bagi kehidupan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup.
    KESIMPULAN
    Robot memiliki dampak positif  dan negative tergantung dari sudut pandang ekonomi, religious dan lain lain. Namun, robot hanyalah alat untuk memenuhi kebutuhan manusia dapat di gunakan agar tidak mengalami kesalahan apabila manusia yang melakukan pekerjaan tersebut. Begitupun dengan cyborg , robot dan cyborg memiliki pengertian yang berbeda. Cyborg adalah manusia yang mengunakan teknologi. Sedangkan robot adalah alat.

    SUMBER

    [Read More...]


    Peran E-Commerce dalam Ekonomi Kreatif



    E-commerce adalah dimana dalam satu website menyediakan atau dapa tmelakukan Transaksi secara online atau juga bisa merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“. E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan) .
    Adapun pendapat mengenai pengertian E-Commerce bahwa E-commerce mengacu pada internet untuk belanja online dan jangkauan lebih sempit. dimana e-commerce adalah subperangkat dari E-Bisnis. cara pembayarannya: melalui transfer uang secara digital seperti melalui account paypal atau kartu credit Sedangkan, E-Bisnis mengacu pada internet tapi jangkauan lebih luas. area bisnisnya terjadi ketika perusahaan atau individu berkomunikasi dengan klien atau nasabah melalui e-mail tapi pemasaran atau penjualan di lakukan dengan internet. dengan begitu dapat memberikan keuntungan berupa keamanan fleksibililtas dan efisiensi. cara pembayarannya yaitu dengan melaui pembayaran digital secara E-Gold dan sudah di akui di seluruh dunia dalam melakukan transaksi online.
    Pada umumnya pengunjung Website dapat melihat barang atau produk yang dijual secara online (24 jam sehari) serta dapat melakukan correspondence dengan pihak penjual atau pemilik website yang dilakukan melalui email. Dalam prakteknya, berbelanja di web memerlukan koneksi ke internet dan browser yang mendukung transaksi elektronik yang aman, seperti Microsoft Internet Explorer dan Netscape Navigator. Microsoft dan Netscape, bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit (Visa dan MasterCard), serta perusahaan-perusahaan internet security (seperti VeriSign), telah membuat standar enkripsi khusus yang membuat transaksi melalui web menjadi sangat aman. Bahkan, Visa dan MasterCard menyediakan jaminan keamanan 100% kepada pengguna credit cardnya yang menggunakan e-com. Adapun proses yang terdapat dalam E-Commerce adalah sebagai berikut :
    1.      Presentasi electronis (Pembuatan Website) untuk produk dan layanan.
    2.      Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.
    3.      Secara otomatis account pelanggan dapat secara aman (baik nomor rekening maupun nomor kartu kredit).
    4.      Pembayaran yang dilakukan secara langsung (online) dan penanganan transaksi.
    Adapun keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan transaksi melalui E-Commerce bagi suatu perusahaan adalah sebagai berikut :
    1.      Meningkatkan pendapatan dengan menggunakan online channel yang biayanya lebih murah.
    2.      Mengurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan kertas, seperti biaya pos surat, pencetakan, report, dan sebagainya.
    3.      Mengurangi keterlambatan dengan menggunakan transfer elektronik/pembayaran yang tepat waktu dan dapat langsung dicek.
    4.      Mempercepat pelayanan ke pelanggan, dan pelayanan lebih responsif.

    Tujuan Menggunakan E-Commerce dalam Dunia Bisnis
    Tujuan suatu perusahaan menggunakan sistim E-Commerce adalah dengan menggunakan E-Commerce maka perusahaan dapat lebih efisien dan efektif dalam meningkatkan keuntungannya.

    Dampak Positif dan Negatif E-Commerce.
    Didalam dunia E-Commerce pasti terdapat dampak positif dan negativenya.
    Dampak positifnya, yaitu :
    1.      Revenue Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional.
    2.      Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
    3.      Menurunkan biaya operasional(operating cost).
    4.      Melebarkan jangkauan (global reach).
    5.      Meningkatkan customer loyality.
    6.      Meningkatkan supplier management.
    7.      Memperpendek waktu produksi.
    8.      Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan).
    Dampak negativenya, yaitu :
    1.      Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data finansial yang ada.
    2.      Pencurian informasi rahasia yang berharga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
    3.      Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam.
    4.      Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker yang berhasil membobol sebuah sistem perbankan. Setelah itu dia memindahkan sejumlah rekening orang lain ke rekeningnya sendiri.
    5.      Kehilangan kepercayaan dari para konsumen. Ini karena berbagai macam faktor seperti usaha yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut.
    6.      Kerugian yang tidak terduga. Disebabkan oleh gangguan yang dilakukan dengan sengaja, ketidakjujuran, praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan faktor manusia, kesalahan faktor manusia atau kesalahan sistem elektronik.
    Sumber :

    [Read More...]


     
    Animated Dragonica Star Glove Pointer







    Return to top of page Copyright © 2010 | Platinum Theme Edited By Dwi Wicaksono