Outsourcing Solusi Atau Masalah
Apakah outsourcing solusi? Apakah outsourcing masalah?
Perlu kita ketahui, Outsourcing adalah memanfaatkan sumber daya dari luar menggantikan sumber daya
dari dalam.Sistem kerja outsourcing : Membayar jasa dari perusahaan penyedia jasa, lalu penyedia jasa tersebut membayar kekaryawannya. Seperti contoh : Perusahaan membutuhkan bus untuk mempergikan karyawannya selama 2hari, maka perusahaan tersebut membutuhkan sumber daya dari luar. Maka perusahaan tersebut bisa menyewa bus dari perusahaan/jasa penyediaan bus untuk berpergian.
Kita bayangkan, (pandangan perusahaan). Jika anda ingin menyewa bus untuk berpergian untuk 2hari saja, apakah anda harus membeli bus untuk berpergian atau menyewa pada penyedia jasa penyewaan bus? Jika perusaah tersebut membeli bus, maka biaya untuk mempergikan karyawan tersebut akan mahal, sedangkan hanya dipakai untuk satu hari. Lain halnya dengan menyewa dari jasa penyewaan bus, Pasti lebih murah dong.
Kita bayangkan, (pandangan perusahaan). Jika anda ingin menyewa bus untuk berpergian untuk 2hari saja, apakah anda harus membeli bus untuk berpergian atau menyewa pada penyedia jasa penyewaan bus? Jika perusaah tersebut membeli bus, maka biaya untuk mempergikan karyawan tersebut akan mahal, sedangkan hanya dipakai untuk satu hari. Lain halnya dengan menyewa dari jasa penyewaan bus, Pasti lebih murah dong.
Oleh karena itu, apakah Outsourcing disebut sebagai masalah? Tentu tidak, justru outsourcing merupakan solusi. Outsourcing akan meningkatkan produktifitas.
Saya juga ingin mengomentari mengenai :
- Pendapatan minimum
Bayangkan, jika anda mempunyai warnet (anggap saja warnet yang besar). Maka anda membutuhkan operator warnet dan cleaning service. Apakah layak seorang operator warnet dan cleaning service mendapatkan gaji 1.5jt (misal gaji minimum) blum diitung dengan bolos dan ketidaksiplinannya,
- Solusi
Oleh karena itu.
Pemerintah harus melakukan pengawasan dan menetapkan standard regulasi di tingkat pusat dan daerah mengenai perusahaan outsourcing. Diperlukan juga pengawas yang mempunyai sertifikasi kompeten sehingga memastikan semua regulasi yang dilaksanakan dapat diimplementasikan. Bukan malah menimbulkan polemik di lapangan.
Pengusahan harus menentukam skema hubungan kerja sama yang mampu melindungi hak pekerja atau buruh. Iftida mengatakan, perusahaan seharusnya menetapkan outsourcing bukan hanya efisiensi, melainkan produktivitas yang kaitannya dengan kesejahteraan.
Perusahaan outsourcing harus mampu berbenah diri hingga menjadi lebih profesional dan taat hukum. Nantinya, diharapakan perusahaan outsource tersebut dapat menjadi mitra usaha yang dapat diandalkan berdasarkan kompetensi dan produktivitasnya.
Serta pekerja pun harus mampu meningkatkan kompetensinya sehingga mampu bersaing di tengah era yang kompetitif. Sehingga mereka pun bukan lagi mencari, melainkan dicari oleh perusahaan dan memiliki daya saing yang tinggi. Semakin bagus kerjanya, maka perusahaan akan lebih memilih perusahaan outsourcing yang lebih bagus kualitasnya. Untung-untung jika perusahaan penyewa tersebut akan membayar lebih karena kualitas perusahaan outsourcing tersebut.
Kinerja perusahaan dan pekerja outsourcing bagus, maka perusahaan banyak yang mencari jasanya.
Banyak yang mencari jasa, maka upah jasa pun meningkat. Upah menigkat maka kesejahteraan bagi para buruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar