Pengertian Keadilan dari berbagai sumber :
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak
lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan
diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang
sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya.
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto
kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan
tidak memihak.
Pembagian keadilan
menurut Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang
tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai
dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang
diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati
segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah
berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian keadilan
menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila
secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak
dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu
melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila
telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum
yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berbagai Macam
Keadilan
a) Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi
rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b) Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara
tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai contoh:
Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah
harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya
bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp.
50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut
tidak adil.
c) Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian
dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim
menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
Pengertian Keadialan terhadap manusia :
Jadi Keadilan adalah ukuran yang kita pakai dalam memberikan
perlakuan terhadap objek diluar dari kita. Objek yang diluar dari kita ini
adalah manusia, sama dengan kita. Oleh karena itu ukuran tersebut tidak dapat
di lepaskan dari arti yang kita berikan kepada manusia, tentang konsep kita
kepada manusia. Bagaimana anggapan kita tentang manusia, itulah yang membawakan
ukuran-ukuran yang kita pakai dalam memberikan perlakuan terhadap orang lain.
Apabila manusia itu kita anggap sebagai mahluk yang mulia, maka
perlakuan kita kepadanya pun akan mengikuti anggapan yang demikian itu dan hal
ini akan menentukan ukuran yang akan kita pakai dalam menghadapi mereka.
Contoh
Ketidakadilan pada Manusia :
Keadilan Di
Indonesia :
Di Indonesia bisa dikatakan keadilan yang terlihat sungguh sangat
di luar harapan. Mengapa? karena masih banyak keadilan di Indonesia masih
melihat derajat seseorang. Siapa yang kaya maka dia pantas mendapatkan keadilan
tapi sebaliknya bagi orang yang tidak mampu hanya bisa terima nasib mereka. Ini
membuktikan bahwa keadilan di Indonesia dapat diperjualbelikan.
Saya ambil sebuah contoh kasus maling sendal dengan seorang
koruptor. Kasus berbeda dan tingkatan pun jauh berbeda. Maling sendal mungkin
bisa dikatakan pencuri kelas teri yang dimana tidak begitu berarti tapi sang
koruptor bisa kita katakan koruptor sebagai pencuri kelas kakap namun hukuman
yang diberikan kepada masing-masing tersangka sangat berbeda. Pencuri sandal
mendapatkan hukuman penjara lebih berat ketimbang seorang koruptor.
Jika kita lihat kasus diatas seharusnya seorang koruptor
mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena telah memakan uang rakyat yang
dimana jika kita gunakan dengan maksimal untuk negara kita ini mungkin hanya
membutuhkan 10 Tahun untuk menjadi negara maju. Bagaimana tidak mungkin,
kekayaan alam kita melimpah, dari segi perikanan kita memiliki begitu banyak
laut, dari segi pertanian sudah jelas bahwa negara kita adalah negara agraris
yang dimana mengandalkan segi pertanian, dan yang paling menguntungkan lagi
adalah kita memiliki minyak bumi yang begitu baik. Jika semua dimaksimalkan
saya yakin kita hanya membutuhkan 10 tahun untuk menjadi negara maju. Namun
muncullah koruptor di Indonesia yang dimana bukan sekedar menghambat kemajuan
Indonesia tapi mencoba menghentikan kemajuan Indonesia. Semua ini jika kita
lihat koruptor memiliki dampak negatif yang amat besar tapi hukuman yang
diberikan hanya paling lama 5 tahun penjara itu sudah termasuk keringanan
akibat hari besar dan sebagainya.
Dan kini kita lihat dampak yang diakibatkan seorang maling sendal.
Pastinya masalah yang pertama muncul adalah pemilik sendal akan pulang dengan
telanjang kaki. dan dampak paling parah ya ke injak paku di jalan. Tapi itu
jika berpikir pendek karena sebenarnya sendal dapat dibeli di warung harganya
sekitar 25 ribu rupiah saja. Harga yang terjangkau tapi hukuman yang didapat
pelaku sampai 15 tahun penjara. Ini sangat aneh, sungguh sangat aneh keadilan
kita sepertinya hanya sebagai pelengkap negara saja.
Sumber keadilan di indonesia :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar