Pages

Rabu, 03 Juli 2013

Manusia dan Keadilan

Pengertian Keadilan dari berbagai sumber :
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya.
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar

Pembagian keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berbagai Macam Keadilan
a)   Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b)   Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
c)   Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Pengertian Keadialan terhadap manusia :
Jadi Keadilan adalah ukuran yang kita pakai dalam memberikan perlakuan terhadap objek diluar dari kita. Objek yang diluar dari kita ini adalah manusia, sama dengan kita. Oleh karena itu ukuran tersebut tidak dapat di lepaskan dari arti yang kita berikan kepada manusia, tentang konsep kita kepada manusia. Bagaimana anggapan kita tentang manusia, itulah yang membawakan ukuran-ukuran yang kita pakai dalam memberikan perlakuan terhadap orang lain.
Apabila manusia itu kita anggap sebagai mahluk yang mulia, maka perlakuan kita kepadanya pun akan mengikuti anggapan yang demikian itu dan hal ini akan menentukan ukuran yang akan kita pakai dalam menghadapi mereka.

Contoh Ketidakadilan pada Manusia :
Keadilan Di Indonesia :
Di Indonesia bisa dikatakan keadilan yang terlihat sungguh sangat di luar harapan. Mengapa? karena masih banyak keadilan di Indonesia masih melihat derajat seseorang. Siapa yang kaya maka dia pantas mendapatkan keadilan tapi sebaliknya bagi orang yang tidak mampu hanya bisa terima nasib mereka. Ini membuktikan bahwa keadilan di Indonesia dapat diperjualbelikan.
Saya ambil sebuah contoh kasus maling sendal dengan seorang koruptor. Kasus berbeda dan tingkatan pun jauh berbeda. Maling sendal mungkin bisa dikatakan pencuri kelas teri yang dimana tidak begitu berarti tapi sang koruptor bisa kita katakan koruptor sebagai pencuri kelas kakap namun hukuman yang diberikan kepada masing-masing tersangka sangat berbeda. Pencuri sandal mendapatkan hukuman penjara lebih berat ketimbang seorang koruptor.
Jika kita lihat kasus diatas seharusnya seorang koruptor mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena telah memakan uang rakyat yang dimana jika kita gunakan dengan maksimal untuk negara kita ini mungkin hanya membutuhkan 10 Tahun untuk menjadi negara maju. Bagaimana tidak mungkin, kekayaan alam kita melimpah, dari segi perikanan kita memiliki begitu banyak laut, dari segi pertanian sudah jelas bahwa negara kita adalah negara agraris yang dimana mengandalkan segi pertanian, dan yang paling menguntungkan lagi adalah kita memiliki minyak bumi yang begitu baik. Jika semua dimaksimalkan saya yakin kita hanya membutuhkan 10 tahun untuk menjadi negara maju. Namun muncullah koruptor di Indonesia yang dimana bukan sekedar menghambat kemajuan Indonesia tapi mencoba menghentikan kemajuan Indonesia. Semua ini jika kita lihat koruptor memiliki dampak negatif yang amat besar tapi hukuman yang diberikan hanya paling lama 5 tahun penjara itu sudah termasuk keringanan akibat hari besar dan sebagainya.
Dan kini kita lihat dampak yang diakibatkan seorang maling sendal. Pastinya masalah yang pertama muncul adalah pemilik sendal akan pulang dengan telanjang kaki. dan dampak paling parah ya ke injak paku di jalan. Tapi itu jika berpikir pendek karena sebenarnya sendal dapat dibeli di warung harganya sekitar 25 ribu rupiah saja. Harga yang terjangkau tapi hukuman yang didapat pelaku sampai 15 tahun penjara. Ini sangat aneh, sungguh sangat aneh keadilan kita sepertinya hanya sebagai pelengkap negara saja.

Sumber keadilan di indonesia :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar