Pages

Jumat, 22 Januari 2016

Tugas 3 Pengantar Telematika

Proses interaksi user dengan perangkat telekomunikasi agar dimenerti user dalam mengkases layanan telematika, 

Interaksi user dengan perangkat telekomunikasi adalah melalui sebuah interface yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat berinteraksi dengan komputer, sehingga manusia dalam  mengoperasikan komputer dan mendapatkan berbagai umpan balik yang ia perlukan selama ia bekerja pada sebuah sistem komputer. Para perancang interface manusia dan komputer merancang sistem komputer yang bersifat user friendly. Kita butuh Interaksi manusia komputer adalah agar kita lebih cepat dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. serta dapat membuat waktu pengerjaannya lebih cepat dan tidak membutuhkan banyak biaya dalam membuat suatu pekerjaan.

Proses-prosesnya yaitu :
  • Proses telekomunikasi diawali dengan komunikasi berupa pesan atau informasi dikirimkan kepada perangkat tujuan dari user.
  • Pada encoder, pesan atau informasi kemudian dikonversi ke dalam bentuk biner (bit) lalu di encode menjadi sinyal.
  • Sinyal selanjutnya dikirimkan melalui media yang sudah dipilih oleh transmisi.
  • Agar gangguan selama proses transmisi dapat diminimalisir maka dibutuhkan media transmisi seperti radio, coaxial, tembaga, dll.
  • Lalu stasiun penerima menerima sinyal.
  • Sinyal kemudia di decode ke dalam format biner (bit) yang selanjutnya diubah ke dalam pesan atau informasi asli agar dapat dibaca, didengar oleh perangkat penerima. 

Fungsi dasar hukum apabila ada penyalahgunaan telematika.

Adalah sebagai rambu-rambu hukum mengatur tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum. Dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan dalam hal terjadi persengketaan dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan bahkan korban atas aktivitas di dunia maya. Oleh karena itu UU ITE ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.  


Penyebab penyalahgunaan layanan telematika.

Penyebab penyalahgunaan fasilitas layanan telematika adalah semakin mudahnya untuk mengakses internet dan kurangnya pengawasan dari pemerintah menyebabkan makin maraknya penyalahgunaan dari fasilitas telematika. Adanya ajakan dari lingkungan sekitar, teman, atau maupun sebuah komunitas. Adanya kesempatan untuk melakukan penyalahangunaan layanan telematika. Dan kurang diimbangi dengan sistem keamanan layanan telematika yang kuat sehingga menimbulkan kesempatan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan layanan telematika seperti penyebaran virus, pencurian data, hacking, cracking, dll. Adanya ajakan dari lingkungan sekitar, teman, atau maupun sebuah komunitas. 

Contohnya :
Peretasan sebuah situs perusahaan Sony oleh sebuah kelompok yang mengatasnamakan GOP dan Lizard Squard, mempublikasikan hasil peretasannya kepada masyarakat luas melalui internet. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar